1.
Pengertian
Anak Berkebutuhan Khusus
·
Suran
& Rizzo (1979) menyebutkan ABK adalah :
“Anak
yang memiliki perbedaan
dalam beberapa dimensi penting dari fungsi kemanusiaannya. Mereka adalah yang
secara fisik, psikologis, kognitif, atau sosial terhambat dalam mencapai
tujuan/kebutuhan dan potensinya secara maksimal sehingga memerlukan penanganan
yang terlatih dari tenaga profesional.”
·
Mangunsong
(2009) menyebutkan ABK sebagai:
ü Anak
yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi
kemanusiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan
anak lainnya.
ü Perbedaannya
meliputi : ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, fisik dan neuromuskular,
perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi, ataupun kombinasi 2
atau lebih dari berbagai hal tersebut.
2.
Berbagai
Istilah yang Berkaitan dengan ABK
Disability,
menunjukkan berkurang atau hilangnya fungsi organ atau bagian tubuh tertentu.
Biasanya istilah ini digunakan secara bergantian dengan “impairment”.
Handicap, merupakan masalah atau dampak dari
kerusakan (disability atau impairment) yang dialami oleh individu
ketika berinteraksi dengan lingkungan
At risk, anak yang
meskipun tidak teridentifikasi memiliki kerusakan namun berpeluang mengalami
hambatan atau masalah tertentu.
} Siswa berkebutuhan khusus adalah mereka yang memerlukan
pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi
kemanusiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan
anak lainnya.
} Pendidikan khusus/luar biasa adalah:
Instruksi yang didesain khusus untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dari siswa berkebutuhan khusus
} Tujuan utama dari pendidikan khusus adalah : menemukan
dan menitik beratkan kemampuan siswa berkebutuhan khusus
Pendidikan
Khusus
di Indonesia
UU RI No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab VI pasal 32 (1) :
“Pendidikan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa”
Tujuan
Pendidikan Khusus :
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
- Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
- Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki ketrampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja
- Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan .
3.
Model
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
- Segregasi
} Anak
berkebutuhan khusus belajar dalam lingkungan yang berisi anak-anak berkebutuhan
khusus juga.
} Jenisnya
dapat berupa TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB
} Kelemahan
:
◦
Sering fokus pada apa yang tidak dapat
dilakukan anak sehingga dapat menimbulkan masalah konsep diri
◦
Anak cenderung terisolasi sehingga kehilangan
kesempatan untuk berinteraksi dengan teman sebaya dan belajar tentang perilaku
dan ketrampilan yang tepat.
B. Integrasi
} Anak
berkebutuhan khusus diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan anak-anak
normal di sekolah reguler
} Bentuknya
bermacam-macam:
} Integrasi
dalam acara-acara tertentu
} Berada dalam satu kompleks sekolah namun
dengan gedung & jadwal yang berbeda
} Memiliki
jadwal istirahat yang sama tetapi tidak ada kegiatan bersama
} Anak belajar di kelas khusus dulu,
setelah dianggap siap dipindahkan ke kelas reguler
} Anak
ditetapkan di kelas reguler tetapi tanpa perhatian yang disesuaikan dengan
kebutuhannya
} Belajar
di kelas khusus dan sesekali bergabung dengan kelas reguler untuk mata
pelajaran tertentu
} Belajar
di kelas reguler dan sesekali bergabung dengan kelas khusus untuk mata
pelajaran tertentu
C. Inklusi
} Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa pendidikan
inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat
secara penuh di kelas reguler.
} Sapon-Shevin (dalam O’Neil, 1995) menyatakan bahwa
pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar
semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler
bersama-sama teman seusianya.
Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi
sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus
setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua
pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
4.
Diagnosis atau Pelabelan
Keluarbiasaan
} Perlu
memperhatikan: sikap profesional dari orang yang melakukan identifikasi, ada
kriteria yang jelas, dan tidak hanya fokus pada klasifikasi tetapi juga pada
masalah dan penanganan yang tepat
} Dampak
positif: Memungkinkan anak mendapat perlakuan dan penerimaan yang tepat dari
lingkungan
} Dampak
negatif: dapat membuat lingkungan memandang anak secara negatif, begitu juga
anak memandang dirinya sendiri secara negatif
Prevalensi
ALB
} Menurut
PBB, hingga tahun 2000 terdapat sekitar 500 juta orang cacat, sekitar 80%
diantaranya hidup di negara berkembang.
} Prevalensinya
sekitar 2,3% dari total populasi, sedangkan prevalensi anak berbakat sekitar
2%.
} Tahun
2000, dari sekitar 76.478.249 anak usia sekolah, 1.759.000 diantaranya mengalami
cacat dan 1.529.565 merupakan anak berbakat.
} Data
Susenas Tahun 2003 : jumlah penyandang cacat 3.170.160 dan 21,42 % diantaranya
berada pada usia sekolah (5-18 tahun)
Statistik
PLB
} Tahun
1999/2000 hanya 37.460 anak cacat yang telah mendapat pelayanan pendidikan
khusus, sedangkan anak yang berbakat jumlahnya jauh lebih sedikit. Semuanya
ditampung dalam 36 PLB negeri & 832 PLB swasta
} Menurut
Direktur Pembinaan SLB, saat ini 66.610 siswa (tingkat SDLB sebanyak 44.849
anak, TKLB sebanyak 8.011 anak, SMP LB sebanyak 9.359 anak, SMA LB sebanyak
4.355 anak) yang terdaftar dalam 2.627 SLB dan 640 sekolah inklusi (Republika
on-line 23 Jan 08)
Bentuk
dan Jenis PALB
} Bentuk
Pendidikan Khusus:
a. SLB (PP RI No. 27 Tahun 1991)
terdiri dari :
- TKLB
- SDLB
- SLTPLB
- SMLB
b. Sekolah Inklusi (UU Sisdiknas
2003)
Jenis
SLB
1)
SLB
A : untuk
tuna netra
Persyaratan
: keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3 – 7 tahun dan tidak lebih dari
14 tahun .
2)
SLB
B: untuk
tuna rungu
Persyaratan : keterangan dari dokter
THT, umur sebaiknya 5 – 11 tahun
3)
SLB
C: untuk
tuna grahita IQ 50 – 75
C1: untuk tuna grahita IQ 25 – 50
Persyaratan:
Keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur
sebaiknya 5,5 – 11 thn .
4)
SLB
D:
untuk tuna daksa dgn IQ normal
D1: untuk tuna daksa dgn IQ <
normal
Persyaratan:
keterangan dokter umum, ortopedi dan syaraf, keterangan psikolog, umur 3 – 9
tahun .
5)
SLB
E:
untuk tuna laras
Persyaratan:
anak mengalami kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur
antara 6 – 18 tahun .
6)
SLB
G:
untuk tuna ganda
Persyaratan : keterangan dari dokter
dan psikolog .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar